Kamis, 26 Mei 2011

LEGALITAS DAN KEYAKINAN

JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA

Selasa, 24 Mei 2011, Kepala Kesbangpol dan Linmas Provinsi Jawa Tengah, bertindak mewakili Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, menerima kunjungan silaturrahim DPW Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah. 13 orang delegasi Jemaat, termasuk perwakilan Banyumas, Banjarnegara, dan Wonosobo, hadir dalam kunjungan silaturrahim ini. Berikut adalah sambutan yang disampaikan delegasi Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah dalam silaturrahim yang berlangsung di ruang rapat Kesbangpol dan Linmas Provinsi Jateng, sekitar 1.5 jam itu.

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wa baraakatuhu!

Bapak Gubernur, mohon izin kami menyampaikan prakata dalam silaturrahim yang sangat penting dan telah lama kami nantikan ini.

Pertama, izinkan kami memperkenal diri kepada Bapak Gubernur. Saya, H.M. Arief Syafi’ie, Ketua DPW Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah. Disamping kanan saya, H.M. Syaeful ’Uyun, Mubaligh Wilayah Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah. Bersama kami hadir pula Nazim Wilayah Ansharullah Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah, yang juga merangkap sebagai Ketua Jemaat Kota Semarang, Bapak Agus Supriyanto, Ketua Wilayah Majlis Khudamul Ahmadiyah Jawa Tengah, Sdr. Roy Ataul Jamil, Ketua Daerah Lajnah Imaillah Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah, Ibu Titis A Somad, dan Ibu Detri Sulistiawati.

Dan, bersma kami hari ini, hadir pula beberapa perwakilan DPD dari beberapa daerah. Ada Mln. Syamsul Ulum, perwakilan DPD Kabupaten Banyumas. Ada Mln. Nurhadi, perwakilan DPD Kabupaten Banjarnegara, ada Mln. Ahmad Sutikno dan Mln. Ahmad Sanusi, perwakilan DPD Kabupaten Wonosobo, ada Mln. Firman Ali Syah, perwakilan DPD Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Kedua, atas nama DPW dan seluruh anggota Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah, kami haturkan terimakasih kepada Bapak Gubernur, yang telah berkenan menerima kami, hari ini, dengan segala kehormatan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, mencatat kebaikan Bapak Gubernur menerima kami hari ini, sebagai sebuah hasanat, dan membalas kebaikan Bapak Gubernur dengan berlimpah kebaikan. Kami berdoa, semoga Bapak Gubernur senantiasa diberi kesehatan yang sempurna, diberi karunia umur yang panjang, dan diberi karunia sukses memimpin Jawa Tengah. Amien!

Ketiga, atas nama DPW dan seluruh anggota Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah, kami mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya, atas kebijakan Bapak Gubernur yang tidak melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Tengah. Pada hemat kami, inilah kebijakan yang sangat arif dan bijaksana, kebijakan yang sangat adil, dan kebijakan yang mencerminkan mengerti hakikat sejatinya bangsa Indonesia, mencerminkan mengerti hakikat sejatinya NKRI, mencerminkan mengerti hakikat sejatinya Bhineka Tunggal Ika, mencerminkan mengerti hakikat sejatinya Pancasila, dan mencerminkan mengerti hakikat sejatinya UUD 1945. Harapan kami, semoga kebijakan Bapak Gubernur ini berjalan seterusnya, bersifat final dan permanen, sehingga kebijakan Pemprop Jateng – dalam hal ini Bapak Gubernur, dalam menyikapi Ahmadiyah, dapat dijadikan contoh atau model, dalam menyelenggarakan negara, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diseluruh wilayah NKRI.

Keempat, atas nama DPW dan seluruh anggota Jemaat Ahmadiyah Jawa Tengah, izinkan kami menyampaikan informasi tentang eksistensi dan keyakinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Informasi ini kami sampaikan selain untuk diketahui dan dimaklumi Bapak Gubernur, juga kami sampaikan sebagai upaya mengakhiri polemik, miskomunikasi dan misinformasi tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang sejak tahun 2005, berkembang dalam wacana publik tanah air, sbb :

  1. Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), adalah organisasi legal formal berbadan hukum dengan SK Meneteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953.
  2. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang legal formal berbadan hukum dengan SK Meneteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953. itu, Dalam Anggaran Dasar perubahan 1989, yang disahkan oleh notaris Lindasari Bachroem, SH, dan dimuat dalam Tamabahan Berita – Negara R.I. tanggal 15/8 – 1989 No. 65, ialah Jemaat Ahmadiyah Indonesia, sbb :

Bab I

Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu

Pasal 1

1. Jemaat Ahmadiyah di Indonesia bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia

2. Jemaat Ahmadiyah Indonesia terdaftar di Jakarta dan bertempat kedudukan di Parung Bogor

3. Jemaat Ahmadiyah Indonesia didirikan pada tahun 1925 (seribu sembilan ratus dua puluh lima) untuk waktu yang tidak ditentukan dan telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.J.A.5/23/13 tanggal tiga Maret seribu sembilanratus limapuluh tiga dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 26 tanggal tigapuluh satu Maret seribu sembilanratus lima puluh tiga.

Bab II

Asas

Pasal 2

Jemaat Ahmadiyah Indonesia berasaskan Pancasila

Bab III

Tujuan

Pasal 3

1. Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)

2. Jemaat Ahmadiyah Indonesia bertujuan :

a. Mengembangkan Agama Islam, ajaran Nabi Muhammad shallallaahu Alaihi Wasalam menurut Al-Quran, Sunnah dan Hadits.

b. Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa serta meningkatkan kemampuan para anggautanya baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, akhlak, amal bakti maupun kerohanian.

Bab IV

Usaha

Pasal 4

1. Untuk mencapai tujuan tersebut Jemaat Ahmadiyah Indonesia :

a. Berpartisipasi dalam usaha pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

b. Mengembangkan agama Islam dengan lisan, tulisan dan amal baik

c. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah serta penerbitan dan siaran-siaran.

d. Menjalankan kegiatan lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Sesuai dengan Anggaran Dasar Jemaat Ahmadiyah Indonesia Bab III, Pasal 3 (2a), Jemaat Ahmadiyah Indonesia, berakidah sesuai dengan akidah enam Rukun Iman, dan beribadah sesuai dengan lima Rukun Islam. Syahadat Ahmadiyah, dua kalimah, yaitu : Asyhadu al-laa ilaaha illallahu, wa asyhadu anna Muhammadar-Rasulullahu. Muhammad yang dimaksud dalam kalimah syahadat tersebut ialah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib, bukan yang lain. Sumber pokok Ajaran Ahmadiyah adalah Al-Quran al-Karim dan Sunnah Nabi Muhammad SAW,. (Hadits). Ahmadiyah juga meyakini, Islam adalah agama terakhir, dan Al-Quran adalah Kitab Suci terakhir.
  2. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mempercayai dan meyakini dengan teguh, bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, adalah Khootaman-Nabiyyiin, penutup segala Nabi, tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad Saw; baik nabi lama maupun nabi baru. Kepercayaan dan keyakinan yang di anut Jemaat Ahmadiyah Indonesia ini sesuai dengan petunjuk Al-Quran Surah Al-Ahzab, 33:40, dan sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan yang diajakarkan Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Pendiri Jemaat Ahmadiyah, dan Para Khalifahnya, diantaranya, sbb :

a) Dalam buku Taqrir wajibul I’lan, terbit tahun 1891, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, menuslis :

“Dengan sungguh-sungguh saya percaya bahwa Nabi Muhammad SAW., adalah Khatamul Anbiya. Seorang yang tidak percaya pada Khatamun Nubuwwah beliau (Rasulullah SAW), adalah orang yang tidak beriman dan berada diluar lingkungan Islam”.

b) Dalam buku Izalah Auham, terbit 1891, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, menulis :

“Inti dari kepercayaan saya ialah: Laa Ilaaha Illallaahu, Muhammadur-Rasulullaahu (Tak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah). Kepercayaan kami yang menjadi pergantungan dalam hidup ini, dan yang pada-Nya kami, dengan rahmat dan karunia Allah, berpegang sampai saat terakhir dari hayat kami di bumi ini, ialah bahwa junjungan dan penghulu kami, Nabi Muhammad SAW., adalah Khaataman-Nabiyyin dan Khairul Mursalin, yang termulia dari antara nabi-nabi. Di tangan beliau hukum syari’at telah disempurnakan. Karunia yang sempurna ini pada waktu sekarang adalah satu-satunya penuntun ke jalan yang lurus dan satu-satunya sarana untuk mencapai “kesatuan” dengan Tuhan Yang Maha Kuasa”.

c) Dalam Buku Taudhih Marram, terbit 1891, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, menulis :

“Martabat luhur yang diduduki junjungan dan penghulu kami, yang terutama dari semua manusia, Nabi yang paling besar, Hadhrat Khatamun-Nabiyyin SAW., telah berakhir dalam diri beliau yang didalamnya terhimpun segala kesempurnaan dan yang sebaliknya tak dapat dicapai manusia”.

d) Dalam Buku Bahtera Nuh, terbit 1902, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, menulis :

“Apa yang Tuhan kehendaki dari dirimu berkenaan dengan segi kepercayaan hanyalah demikian : Tuhan itu Esa dan Muhammad SAW., adalah nabi-Nya serta Khatamul Anbiya, lagi beliau adalah termulia”.

e) Dalam Buku Tuhfatu Baghdad, hal 23, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, menulis:

“Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya kami beriman kepada Allah sebagai Tuhan, dan Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang nabi, serta kami beriman, beliau adalah Khaataman-nabiyyin”.

f) Dalam Anjam-e-Atham, hal. 27-28, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, menulis:

“Dan hakikat yang sebenarnya, saya berikan kesaksian sepenuhnya, Nabi kita, Muhammad SAW, adalah Khaatamul Anbiyaa dan sesudah beliau SAW, tidak ada lagi nabi yang datang, (yakni nabi) yang lama maupun baru. Barangsiapa berkata sesudah Rasulullah SAW, bahwa “Aku adalah nabi dan rasul dalam makna hakiki, sedangkan dia berdusta dan meninggalkan Al-Quran serta hukum-hukum syariat yang mulia, berarti dia kafir dan pendusta”.

g) Dalam Buku Mazharnamah, hal. 106, Hadhrat al-Hafiz Mirza Nasir Ahmad, Khalifatul Masih III ra, menulis :

“Yang Mulia, Muhammad Rasulullah SAW., adalah satu-satunya dalam kedudukan Muhammadiyat beliau. Selain beliau tidak ada orang lain yang memperoleh kedudukan itu. Beliau SAW adalah Khaataman Nabiyyin. Dan dari segi pengangkatan/ketinggian rohani, beliau SAW, adalah nabi terakhir. Beliau SAW, sudah menjadi nabi terakhir sejak saat Adam as, belum menjadi nabi, dan bahkan sejak beliau SAW, belum di anugrahi wujud jasmani”.

  1. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mempercayai dan meyakini, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Pendiri Ahmadiyah, bukan nabi seperti yang diisukan, disangkakan, dan dipropagandakan beberapa kalangan umat Islam non-Ahmadiyah, seperti oleh KH. Ma’ruf Amin dan KH. Amidhan dari MUI, Amin Djamaluddin dari LPPI, Habib Rizieq dan Munarman dari FPI, Ahmad Sumargono dan Muhammad Al-Khathath dari FUI, Ismail Yusanto dari HTI, dll. Dan, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Pendiri Ahmadiyah, juga menolak disebut nabi seperti yang diisukan, disangkakan, dan dipropagandakan beberapa kalangan umat Islam non-Ahmadiyah itu. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, berkata : “Tuduhan yang dilemparkan kepada saya ialah bahwa bentuk kenabian yang saya akui buat diri saya menyebabkan saya keluar dari Islam. Dengan perkataan lain saya dituduh mempercayai bahwa saya adalah nabi yang berdiri sendiri, seorang nabi yang tak perlu mengikuti Al-Quran Suci, dan bahwa kalimah saya lain dan qiblat saya berubah. Juga saya disangkakan menghapus syariat dan memutuskan tali kesetiaan kepada Nabi Muhammad SAW,. Tuduhan itu sama sekali palsu. Sesuatu pengakuan kenabian seperti itu adalah kufur; ini jelas. Bukan hanya kini, tetapi dari sejak permulaan sekali, saya selalu mengemukakan dalam buku-buku saya, bahwa saya tidak mengakui kenabian seperti itu untuk saya. Itu sama sekali adalah tuduhan kosong dan suatu cercaan terhadap saya. (Akhbar-i-Am, 26 Mei 1908, hal. 7; Tabligh-i-Risalat, t.t., hal. 132)
  2. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, sesuai dengan pernyataan ikrar bai’at, mempercayai dan meyakini, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Pendiri Ahmadiyah, adalah Imam Mahdi dan Al-Masih al-Mau’ud (Al-Masih Yang Dijanjikan), yang kedatangannya telah dikabarghaibkan oleh Rasulullah Muhammad Shalalaahu ‘alaihi wa sallam. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, juga mempercayai dan meyakini, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Pendiri Ahmadiyah, adalah Mujaddid abad XIV H, Zhillun-Buruzun-Ummatun-Warasatun-Nabi Muhammad SAW., atau yang dalam istilah Ahli Sunnah wal Jamaah dikenal sebagai Al-‘Ulama al-Warastul Anbiya – ulama pewaris para nabi. Hadhrat Mirza Ghulama Ahmad, berkata : “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikanku Mazhar (penampakkan) bagi seluruh nabi dan dinisbatkan (Allah) kepadaku nama-nama mereka : saya Adam, saya Syits, saya Nuh, saya Ibrahim, saya Ishaq, saya Isma’il, saya Ya’qub, saya Yusuf, saya Isa, saya Musa, saya Daud, dan saya adalah penampakkan sempurna (mazhar kamil) dari Muhammad SAW, artinya saya adalah bayangan dari Nabi Muhammad Shalalaahu ‘alaihi wa sallam”. (Haqiqot al-Wahyi, Qodiyan, 1934, hal.72)
  3. Jemaat Ahmadiyah Indonesia mempercayai dan meyakini, keyakinan akan datangnya Imam Mahdi dan Al-Masih al-Mau’ud (Al-Masih Yang Dijanjikan), bukan monopoli keyakinan Ahmadiyah, melainkan merupakan keyakinan umum umat Islam, baik sunni maupun syi’i. Tentang kedatangan Imam Mahdi, Syekh Abdul Aziz bin Baaz, ‘Ulama terkemuka Rabithah ‘Alam Islami, menyatakan : “Adapun mengingkari sama sekali kedatangan Mahdi yang dijanjikan, sebagaimana anggapan sementara golongan mutaakhirin adalah pendapat yang salah. Karena Hadits hadits tentang kedatangannya di akhir zaman dan tentang ia akan mengisi bumi ini dengan keadilan dan kejujuran, karena telah penuh kezaliman, adalah mutawatir dari segi isi dan artinya dan terdapat dalam jumlah banyak.” (‘Akhbaarul ‘Alamil Islaami, 21 Muharram tahun 1400 Hijriyah hal. 7). Mufti Mesir, menyatakan : “Beriman kepada datangnya Imam Mahdi itu wajib, sebagaimana telah dibenarkan oleh para Ulama dan telah dijelaskan dalam aqidah-aqidah Ahlus-Sunnah Wal-Jamaah dan juga diakui oleh Ahlusy-Syi’ah.” (Lawami’ul-Anwaril-Bahiyah, 1882, Juz II, hal. 84). Tentang kedatangan Nabi Isa as, di akhir zaman, ‘Alim-‘ulama yang tergabung dalam Nadlatul ‘Ulama (NU), menyatakan : ”Kita wajib berkeyakinan bahwa Nabi Isa as, itu akan diturunkan kembali pada akhir zaman nanti sebagai Nabi dan Rasul yang melaksanakan syariat Nabi Muhammad SAW., dan hal itu, tidak berarti menghalangi Nabi Muhammad sebagai Nabi yang terakhir, sebab Nabi Isa as, hanya akan melaksanakan syariat Nabi Muhammad S.A.W. Sedangkan mazhab empat pada waktu itu hapus (tidak berlaku)” (Ahkam al Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Diantama LTN-NU, Cet. Ketiga, Pebruari 2007: 47-48, Pengantar : DR. KH. MA. Sahal Mahfudh, Ketua Umum MUI - Majlis ‘Ulama Indonesia).
  4. Jemaat Ahmadiyah Indonesia mempercayai dan meyakini, kepercayaan dan keyakinan yang di anut Jemaat Ahmadiyah Indonesia bersumber pada Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wa sallam (Hadits), sesuai dengan qaul ‘ulama shalafus-shalih dan ‘ulama mutaakhirin, dan kepercayaan dan keyakinan pokok Jemaat Ahmadiyah Indonesia sama dengan kepercayaan dan keyakinan pokok umat Islam pada umumnya di Indonesia, bahkan dengan umat Islam di seluruh dunia. Kesamaan itu antara lain, Imam Mahdi dan Nabi Isa a.s. wajib diyakini kedatangannya di akhir zaman. Kedatangan Imam Mahdi dan Nabi Isa as, tidak menghalangi Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wa sallam sebagai nabi yang terakhir (Khaataman Nabiyyin), sebab Imam Mahdi dan Nabi Isa a.s. hanya akan meleksanakan syari’at Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, Jamaat Ahmadiyah meyakini, kepercayaan yang di anut Jemaat Ahmadiyah Indonesia, tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tidak sesat dan menyesatkan, serta tidak menodai agama Islam - sebagaimana telah keliru disinyalir oleh beberapa kelompok masyarakat Islam di Indonesia.
  5. Sebagai Islam, dan sebagai organisasi yang mengusung missi : Yuhyiddiina wa yuqiimusy-syari’ah – menghidupkan kembali agama dan menegakan syariat Islam, dan sebagai jamaah yang telah menyatakan ikrar : akan mendahulukan kepentingan agama diatas kepentingan dunia, serta sesuai dengan Firman Allah Subhaanahu wa Ta’alaa : Aslim, qaala aslamtu li rabbil ‘aalamiin (Al-Baqarah, 2:131), Jemaat Ahmadiyah Indonesia akan berusaha maksimal mengamalkan seluruh ajaran Islam (Al-Quran), dan Sunnah Nabi Muhammad Shalallaahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kepercayaan dan keyakinan Jemaat Ahmadiyah, menyimpang sehelai rambut pun dari petunjuk Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, adalah penyelewengan yang tak dapat dibenarkan.
  6. Sebagai umat Islam, dan sebagai warga negara, bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada Pemerintahan yang syah, sesuai dengan petunjuk Al-Quran : Athii’ullaaha wa atii-ur-Rasuula wa uulil amri minkum (An-Nisa, 4:59), adalah wajib hukumnya. Dan, bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, sebagai umat Islam dan sebagai warga negara bangsa Indonesia, NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, adalah harga mati. Demi menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI, demi Pancasila, dan UUD 1945, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, setiap saat, kapan diperlukan, siap mempertaruhkan jiwa, raga, harta, waktu dan kehormatan.
  7. Penjelasan ini bersifat final. Penjelasan ini dibuat dengan sesungguh-sungguhnya, sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan real Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Dan, karena penjelasan ini bersifat final, maka penjelasan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik, miskomunikasi dan misinformasi tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang selama ini mengemuka dalam wacana publik tanah air. Bagi yang telah mendengar penjelasan ini, tetapi masih juga beranggapan, Ahmadiyah berada diluar Islam, sesat dan menyesatkan, Ahmadiyah menodai agama, maka urusannya adalah dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  8. Akhirnya, kepada Allah jualah kembali segala urusan, dan hanya Allah jualah yang mengetahui, siapa yang berada dalam kesesatan dan siapa yang berada dalam hidayah-Nya.

Demikian Bapak Gubernur penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga Bapak Gubernur menjadi maklum dan mengetahui adanya. Mohon maaf, jika dalam penjelasan ini ada kata yang tidak berkenan, dan mohon maaf jika penjelasan ini agak berkepanjangan.

Semarang, 24 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar